Selasa, 16 November 2010

Bentuk - Bentuk Kepemilikan Perusahaan


PENGANTAR BISNIS
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN

           Bentuk usaha atau pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya di luar yang disebut dalam saham yang dimilikinya.
Usaha yang tidak berbuntuk badan hukum ialah :
a. Badan Usaha Perseorangan;
b. Persekutuan Firma; dan
c. Persekutuan Komanditer.
Usaha yang berbentuk badan hukum :
a. Perseorangan Terbatas (PT);
b. Koperasi; dan
c. Yayasan.

Ø  Tersebut dibawah ini merupakan bentuk-bentuk pemilikan perusahaan :

  1. PERSEORANGAN ( Sole Proprietorship )
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Bila perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pimpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja barang kali perlu izin khusus, untuk usaha-usaha tertentu pada daerah-daerah tertentu. Contoh : mendirikan usaha bengkel, pertokoan, usaha bioskop dan sebagainya.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka diperlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti : Sertifikat Tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMBA), SIUP = Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten/Kotamadya setempat.
       2.      PERSEKUTUAN ( Partnership )
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
ü  Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnisyang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ü  Persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggung jawab penuh, dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
1. Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2. Anggota komanditer, yang yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
Perseta komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akta notaris, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
3.      PERSEROAN TERBATAS ( Corporation )
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Sebuah PT didirikan dengan Akte Notaris. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Permodalan PT terdiri dari saham-saham. Para pemegang saham ini adalah pemilik PT. Dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS.
Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang PT yang baru ini ialah bahwa peraturan tentang PT sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang tahun 1847, tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. Pembaharuan pengaturan tentang PT ini merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
      Contoh yang termasuk dalam badan usaha perseroan adalah  :
    • PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
    • PT Angkasa Pura (PERSERO)
    • PT Pertamina (PERSERO)
    • PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
    • PT Aneka Tambang (PERSERO)

4.      KOPERASI
Koperasi berasal dari kata co-operation (bahasa Inggris). Co artinya bersama-sama dan operation artinya bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama; Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Ciri-ciri koperasi:
·         Merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal;
·         Bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban;
·         Segala kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran para anggota, bukan berdasar    
            paksaan, ancaman, dan campur tangan pihak lain;
·         Tujuan koperasi untuk kepentingan bersama para anggotanya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar